Sistem Hukum di Indonesia

 A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA

1. Makna dan Karakteristik Hukum

a. PENGERTIAN HUKUM

Hingga saat ini, Belum ada kesepakatan mengenai pengertian hukum. Hal ini disebabkan oleh banyaknya segi dan bentuk hukum serta perbedaan sudut pandang dari masing-masing ahli. Seperti yang di kemukakan oleh Van Apeldoorn  yang menyebutkan bahwa. "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakaan yang sesuai dengan kenyataan. Meskipun demikian, perlu ada definisi yang dijadikan pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum. Berikut adalah berbagai pengrtian hukum dari beberapa ahli.

  1.  Immanuel Kant:  Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain.
  2.  E. Utrecht:  Hukum ialah himpunan petunjuk hidup ( perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  3.  J. C. T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto:  Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggran terhadap peraturan-peraturan tadi berkibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
  4. S. M. Amin, S.H.:  Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
b. Unsur, Ciri, Kaidah, dan Sifat Hukum
1). Unsur Hukum
  • peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • peraturan itu bersifat memaksa, dan
  • sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas
2). Ciri Hukum
Ciri hukum, yaitu adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Agar tat tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum. Siapa pun yang melanggar, baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

3). Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan-peraturan hidup dalam kemsyarakatan. Tata kaidah merupakan sistem yang hierarkis dan disederhanakan dari tingkat bawah ke atas. Kaidah hukum dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
  • Berisi perintah, kaidah hukum yang sudah ditetapkan mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, seperti ketentuan wajibb pajak.
  • Berisi larangan, kaidah hukum mengatur ketentuan terhadap suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, sepeerti larangan mencuri.
  • Berisi perkenan, kaidah hukum mengatur ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan, tetapi suatu pilihan boleh digunakan atau tidak. Namun, jika digunakan akan mengikat secara hukum, seperti perjanjian pernikahan.
4). Sifat Hukum
Dari penjelasan mengenai kaidah hukum, terlihat bahwa hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta meembrikan sanksi yang tegas(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.


2. Penggolongan Hukum
Penggolongan hukum dapat dibagi menurut sumber, bentuk, tempat, berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, pribadi yang diatur, dan isi masalah yang diatur.


a.  Menurut Sumbernya
  1. Hukum undang-undang: merupakan hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
  2. Hukum adat dan hukum kebiasaan: merupakan hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
  3. Hukum yurisprudensi: merupakan hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
  4. Hukum traktat: merupakan hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional

b. Menurut bentuknya
1)  Hukum tertulis

Hukum tertulis merupakan hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terbagi sebagai berikut.

  •  Hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak memerlukan aturan pelaksanaan. Contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis namun tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga masih memerlukan aturan pelaksanaan dalam penerapannya. Contohnya, undang- undang dan peraturan pemerintah.

2) Hukum tidak tertulis.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup, diyakini dan dipatuhi di dalam masyarakat meskipun tidak dibentuk oleh prosedur formal.


c. Menurut tempat berlakunya

1)  Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di dala suatu negara tertentu.

2)  Hukum internasional merupakan hukum yang mengang hubungan antara dua negara atau lebih yang berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun bagi negara yang mengikat diri dalam perjanjian internasional (traktat).

3)  Hukum asing merupakan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain.


d. Menurut waktu berlakunya

1) Ius Constitutum (hukum positif/berlaku sekarang)

Jus Constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini bag masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Contohnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

2) lus Constituendum (hukum negatif/akan datang)

lus Constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya, rancangan undang-undang (RUU). 3) Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam

3) Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam 

merupakan hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.


e. Menurut cara mempertahankannya

1) Hukum material

Hukum material merupakan hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum tentang hal- hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. Contohnya, hukum dagang dan hukum pidana.

2) Hukum formal

Hukum formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contohnya, KUHP.


f. Menurut sifatnya

1) Hukum yang memaksa

Hukum yang memaksa merupakan hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. 

2) Hukum yang mengatur atau melengkapi Hukum mengatur atau melengkapi merupakan kaidah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.


g. Menurut wujudnya 

1) Hukum objektif

Hukum objektif merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2) Hukum subjektif (hak)

Hukum subjektif merupakan hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.


h. Menurut pribadi yang diaturnya

1) Hukum satu golongan

Hukum satu golongan merupakan hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu.

2) Hukum semua golongan

Hukum semua golongan merupakan hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.

3) Hukum antargolongan Hukum antargolongan merupakan hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.


i. Menurut isi masalah yang diaturnya 

1) Hukum publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum/publik. Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana.

(TABEL)

2) Hukum privat (hukum sipil)

Hukum privat merupakan hukum yang menitikberatkan pat kepentingan perseorangan. Privat berarti warga negara, priba atau sipil Hukum privat mencakup hukum perdata, huku dagang, dan hukum waris

Khusus untuk hukum publik dan hukum privat, apabila kita kaji ternyata memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.



3. Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Adapun menu O. Notohamidjojo, tujuan hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut

a) mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (seg reguler);

b) mewujudkan keadilan (segi keadilan);

c)menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (segmemanusiakan manusia). Di antara ketiga tujuan tersebut, tujuan yang paling hakiki dan hukum adalah memanusiakan manusia.



4. Fungsi Hukum

Fungsi hukum antara lain sebagai berikut. 

a) Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan, menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum memberikan petunjuk sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu, hukum dapat memaksa agar ditaati anggota masyarakat.

b) Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Keadilan merupakan sesuatu yang terkandung sulit ditegakkan. Namun, dengan peran hukum, keadilan baik secara lahir maupun batin akan dapat terwujud. Sebagai penggerak pembangunan.


c) Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.



5. Sumber Hukum Indonesia

Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa sehingga jika seseorang melanggar aturan tersebut, orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokkan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber hukum formal terbagi menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Undang-Undang (UU) atau Statuta

Undang-undang memiliki dua arti sebagai berikut.

1) Arti material

Dalam arti material, UU adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara. Contohnya adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu), dan peraturan daerah.

2) Arti formal

Dalam arti formal, UU adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU. Contohnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (amandemen) berbunyi "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Maka, UU yang dibentuk oleh presiden bersama dengan DPR diakui sebagai sumber hukum formal.

b. Hukum Tidak Tertulis atau Kebiasaan

Hukum tidak tertulis atau kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam UU.

C. Keputusan Hakim atau Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa Yurisprudensi timbul karena adanya peraturan perundang- undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Maka hakim akan melakukan penafsiran, membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

D. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat dibagi dua macam dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut. 

1) Traktat bilateral dibuat oleh dua negara. Traktat ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Contohnya perjanjian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.

2) Traktat multilateral dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Contohnya PBB dan NATO.

E. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi Pendapat para ahli hukum tersebut menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan suatu perkara.



6. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum bermakna aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga antara satu dan lainnya saling berhubungan dan menentukan Tata hukum berlaku di suatu negara karena disahkan oleh pemerintah negara tersebut

Tata hukum Indonesia dengan demikian adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling menentukan (M. Najih dan Saimin 2012).

Sebagai sebuah negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tata hukum sendiri Tata hukum Indonesia ada sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, maka berakhirlah tata hukum kolonial dan sekaligus tata hukum Indonesia.

Meski Indonesia telah merdeka, tata hukum Indonesia belum sepenuhnya dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, guna mencegah kekosongan atau kevakuman hukum, terdapat ketentuan UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan, pada Aturan Peralihan Pasal II, yaitu "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan tersebut, peraturan-peraturan yang berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda masih berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau belum dibuat peraturan baru. Namun, hal ini tidak berarti tata hukum Indonesia merupakan kelanjutan dari tata hukum Hindia Belanda. Peraturan-peraturan tersebut diberlakukan hanya sementara, masih dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan belum ada peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENGENAKAN IDENTITAS NASIONAL UNTUK GENERASI MUDA

RANGKUMAN TEKNOLOGI JARINGAN BERBASIS LUAS (WAN)